Marinews99 - Seorang kakek berinisial BBH (70) kembali ditangkap oleh tim gabungan Polsek Banda Sakti dan Polsek Meurah Agung, di rumahnya Desa Jungka Gajah, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara. Padahal, baru dua hari lalu dia menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA, Lhokseumawe.
Pelaksana Harian Kapolsek Banda Sakti, Ipda Zahabi, Selasa (11/4/2017) menyebutkan, tersangka memang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Untuk kali ini, menurut dia, polisi menangkapnya atas laporan kehilangan sepeda motor milik masyarakat Banda Sakti pada sembilan April 2016 kemudian.
“Setelah diselidi sekian lama, pelaku mengarah pada BBH ini. Maka, begitu mengarah ke ia, kita langsung langsung menangkapnya,” sebut Zahabi.
Penyidikan sebut dia, sudah rampung dan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk penuntutan.
Terkait aksi pencurian kendaraan bermotor, sambung Ipda Zahabi, dia mengajak masyarakat tetap waspada dengan cara memasang kunci ganda pada sepeda motor. Sehingga, aksi pencurian bisa diminimalisasi.
“Tapi kami ingatkan begitu menangkap pencuri, jangan main hakim sendiri. Serahkan ke polisi biar kita proses sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.
EmoticonEmoticon