Alat Peneror Novel, Bagaimana Aturan Peredaran Air Keras?

April 12, 2017
 http://maripoker.com/register.php

Marinews99 - Penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh 2  orang pelaku. Dampak kejadian itu, Novel mengalami luka di bagian kelopak mata serta wajahnya. Jika dilihat dari kategorinya, air keras masuk dalam materi berbahaya atau disebut B2.

Lantas kalau berbahaya

Kepala Dinas UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta, Irwandi menyebut penjualan air keras di Jakarta beredar dengan mudahnya di tangan pengecer.

"Penjualan air keras telah kebablasan. Yang mengecer, itu karena untuk tukang ngelas, reklame. Tersebut kan pakai air keras. Makanya, pembeliannya bisa bebas," ujar Irwandi, Selasa (11/4).

Sementara di Jakarta, belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara eksklusif tentang penjualan maupun peredaran air keras dan materi berbahaya lainnya. Aturan soal air keras tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 75 Tahun 2014.

Dalam Permendag itu, diatur soal produksi, penjualan dan peredaran bahan berbahaya. Dalam pasal 1 ayat satu dijelaskan bahwa yang tergolong dalam kategori bahan berbahaya yakni zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.

Untuk perusahaan yang memproduksi bahan berbahaya (P-B2) di dalam negeri wajib mempunyai izin usaha industri dari instansi yang berwenang. Sementara distributor terdaftar (DT-B2) dikenal sebagai yang ditunjuk oleh produsen bahan berbahaya dan mendapat izin usaha perdagangan eksklusif dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN). 

Selain produsen dan distributor, Permendag Nomor tujuh puluh lima Tahun 2014 juga mengatur tentang pengecer materi berbahaya (PT-B2).

Pengecer adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen B2 dan/ atau distributor B2 dan mendapatkan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus B2 dari Gubernur. Dalam perihal ini ialah Kepala Dinas Provinsi untuk menjual B2 kepada pengguna akhir (PA-B2).

Pengguna akhir materi berbahaya juga tidak sembarang pihak. Bahan tersebut sebagai materi baku atau penolong yang diproses secara kimia fisika digunakan oleh pengguna yakni perusahaan industri yang sehingga terjadi perubahan karakteristik fisika dan kimianya serta memperoleh nilai tambah dan badan usaha.

Tidak hanya itu, pengguna akhir adalah lembaga yang menggunakan B2 sebagai materi penolong sesuai peruntukannya yang mempunyai izin dari instansi yang berwenang.

Permendag itu turut mengatur impor materi berbahaya. Impor hanya mampu dilakukan melewati pelabuhan laut Belawan di Medan, Dumai di Dumai, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya dan Soekarno Hatta di Makassar. 


 http://maripoker.com/register.php

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »