Bukti yang Dibawa Jaksa pada Persidangan Ahok Hari Ini

April 04, 2017
http://maripoker.com/register.php

Marinews99 - Majelis hakim memberi kesempatan pertama bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunjukkan barang bukti spekulasi penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan ke-17, Selasa (4/4/2017).

Ketua JPU, Ali Mukartono, menjelaskan pihaknya membawa barang bukti yang disita oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Apa yang disita penyidik tersebut menjadi tanggung jawab kami untuk dikonfirmasi kepada terdakwa," kata Ali, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dibawa seperti video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. saksi-saksi pelapor, kata ia, memberi barang bukti video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan lama satu jam empat puluh menit.

Adapun video tersebut diunggah oleh akun Youtube Pemprov DKI Jakarta. Barang bukti lainnya seperti dokumen dan hasil printout berita online.

"Ada juga buku terdakwa 'Merubah Indonesia', ada flashdisk juga. Kan intinya tersebut pembicaraan beliau di Kepulauan Seribu," kata Ali.

Di sisi lain, Ali membantah pernyataan ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi. Trimoelja sebelumnya menyebut bahwa jaksa akan tidak gampang membuktikan dakwaan mereka terhadap Ahok. Terutama dari sisi niat, kesengajaan, dan unsur penodaan.

"Kami punya konsep sendiri. Perkara ke pengadilan tak dilimpahkan oleh ya kami kan kalau kami kesulitan

Sampai pukul 11.30, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu masih diputarkan.

Video itu diputarkan secara penuh. Mulai dari Ahok sampai di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, menyampaikan pidato, tanya jawab bersama warga, mengunjungi pulau lainnya, makan siang, sampai wawancara dengan awak media.

Sesudah inspeksi barang bukti dari JPU, rencananya baru dilakukan inspeksi barang bukti dari penasihat hukum dan inspeksi tertuduh. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »