Marinews99 - Veronica Tan, istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membacakan surat yang ditulis tangan suaminya dari pulang tahanan Mako Brimob, Kelapa 2 , Depok.
Mengenakan kebaya kuning, Veronica tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan permintaan Ahok yang menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan vonis 2 tahun penjara, di Warung Daun, Cikini, Selasa (23/5/2017).
Wanita berambut sepundak ini sempat berhenti sejenak membaca surat, dan membiarkan air matanya menjatuhi pipi.
Tatapannya kosong, cuma fokus membaca ucapan yang ditulis dalam selembar kertas folio.
Sementara, adik Ahok, Fifi Lety Indra yang duduk disamping Vero, mengelus pundak kaka iparnya.
Selembar tisu yang diambil Veronica kemudian diambil untuk mengusap air matanya.
Diwartakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Selama 2 tahun, ahok dijatuhi hukuman penjara
Selama 2 tahun, hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara satu tahun dengan masa percobaan
Karenanya, Ahok yang saat ini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa 2 Depok, langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut.
![http://maripoker.com/register.php](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgorbyq6A6KkOrsAGvb-SM6sL0abjJ1L96db7MJr3kJkiobiYYKMuvsIQ7HKreiqaD3ppoA43AW6Yqclhhq02I1JPjHxNMLTsvt5UC9BiYUCdzawe8iNsHQwJhrm4f6I_fu_wPNV0GEpwER/s640/kk.gif)
EmoticonEmoticon