Ahok Tak Penuhi Unsur Niat Menghina Agama

April 20, 2017

Marinews99 - Sidang ke-20 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam membacakan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dulu membacakan pertimbangan dan fakta-fakta hukum.

Jaksa menyatakan, Ahok tidak dapat dituduh dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sebab, apa yang diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat lima puluh satu tak memenuhi unsur niat menghina agama.

"Mengingat kesengajaan Pasal 156a karakter a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a karakter a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," ujar jaksa dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Jaksa memaparkan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasarkan pada UU No 1/PNPS Tahun 1965, di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku mempunyai niat. Namun dalam perkara ini, Ahok tak terbukti mempunyai niat menghina agama.

Karena itu dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a karakter a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, oleh

Semenjak bertarung di Pilgub Bangka Belitung 2007 lalu sampai Pilkada DKI 2017, berkaitan dengan pengalamannya

"Maka terlihat bahwa niat terdakwa dikenal sebagai lebih ditujukan pada orang lain atau elite politik dalam kontes pilkada," bilang jaksa.

Lantaran tersebut, JPU menuntut Ahok sanksi satu tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Dengan ini kami meminta majelis hakim untuk melengserkan sanksi kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sanksi 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun," ujar Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, di Gedung Kementan, Jakarta, Kamis. 

 http://maripoker.com/register.php

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »