Ribut Masa Jabatan Pimpinan DPD

April 14, 2017
 http://maripoker.com/register.php

Marinews99 - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali gaduh. Lantaran Irman Gusman sebagai pimpinan DPD tidak ingin menandatangani Revisi Tata Tertib DPD RI soal masa jabatan petinggi DPD yang semula lima tahun direvisi menjadi 2, kegaduhan di pertengahan tahun lalu, tepatnya pada Mei 2016, merupakan Ketika itu Irman Gusman menolak menandatangani dan menutup sepihak sidang. Selanjutnya sidang pun berakhir ricuh. 

Meski pada alhasil Tatib baru tersebut ditandatangani, sejumlah senator DPD mengajukan uji materi pada mahkamah agung (MA) terkait masa jabatan pimpinan yang dipangkas setengah tersebut. Masalah belum terlihat, hingga pada awal April 2017 ini, kala DPD kembali membuka Sidang Paripurna. Kegaduhan terjadi, lagi. 

Perihal ini terkait Putusan MA, hasil ajuan uji materi tatib baru DPD tahun kemudian yang menyatakan untuk mencabut tata tertib baru, dan masa jabatan petinggi DPD tetap lima tahun. Padahal, senator-senator kubu masa jabatan dua koma  lima tahun telah mengagendakan pemilihan pimpinan baru di sidang kali ini. Lantaran, sesuai tata tertib baru itu, petinggi DPD periode 2014, telah demisioner per 1 April 2017. 

Sidang Paripurna yang berakhir ricuh itu membuat putusan MA batal dibacakan. Namun, pimpinan DPD tetap dipilih. 

Ribut DPD semakin menjadi-jadi. Pihak yang tak sepakat, mengacu pada putusan MA soal masa jabatan berpendapat pemilihan Osman Sapta Odang dikenal sebagai ilegal. Tetapi, perwakilan MA sendiri, datang untuk lakukan pelantikan Oso dan jajaran sebagai pimpinan baru. Tak ada yang ilegal dalam pelantikan Oso, ungkap pihak MA. 

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra angkat bunyi soal pelantikan Oesman Sapta Odang atau OSO, Nono Sampono, dan Damayanti Lubis sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurutnya, pimpinan DPD sekarang sah, tapi, memang ada beberapa catatan yang perlu disoroti. 

Akhirnya, DPD tak kondusif. Para senator yang tak mendukung kepemimpinan Oso, ialah kubu GKR Hemas berjalan sendiri. Dikabarkan agenda rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI di Gedung DPR MPR hari ini terpecah dalam dua  kubu. Kalau ribut-ribut masa jabatan pimpinan DPD tidak kunjung usai, bagaimana DPD menjalankan tugasnya? Kalau suara daerah terbagi 2 , bagaimana 

 http://maripoker.com/register.php

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »