Yasonna Usul Hukuman Alternatif Bagi Napi

April 10, 2017

Marinews99 - Kemenkum HAM menyatakan jumlah penghuni lapas mencapai 214 ribu narapidana (napi) pada bulan Maret 2017. Menkum HAM Yasonna Laoly mengusulkan adanya hukuman lain bagi napi untuk mengurangi overcapacity lapas.

"Jadi kan saat ini dibahas dalam RUU KUHP pidana. Coba lihat datanya, dalam 2 bulan tambah sepuluh ribu lebih, bagaimana menanganinya? Jika terus-terusan memasukkan orang wajib ada perubahan paradigma. RUU KUHP kan menunggu alternatif, bisa kerja sosial, bisa sanksi tuntutan," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

Langkah lain untuk mengurangi overcapacity lapas yaitu dengan remisi bagi para napi. Yasonna mengungkapkan sekitar lima puluh persen penghuni lapas adalah pelaku kejahatan narkoba.

"Kita juga mesti merubah paradigma bahwa remisi tersebut adalah hak, okelah kita sepakat ada extraordinary crime yang harus dirumuskan. Memang, jika narkoba ini yang menjadi bagian terbesar dari penghuni lapas, hampir 50 persen," ujar Yasonna.

Yasonna bahkan menjelaskan, pengampunan napi untuk mengurangi overcapacity lapas diterapkan oleh negara lain.

"Sejumlah negara lain pakai pengampunan, amnestI yang sudah menjalani sejumlah tahun. Ini contohnya, ke depan masih seperti ini wajib kita cari jalan yang lebih baik. Moga-moga RKUHP akan selesai dalam dua masa sidang paling tidak cepat," tidak gelap Yasonna.

Dampak dari overcapacity lapas, Kemenkum HAM mesti menanggung sekitar Rp 200 miliar cuma untuk anggaran konsumsi napi. Karena itu, oleh

"Tersebut telah pernah dibicarakan ke dirjen di Kemenkeu. Kalau penjara swasta harus UU, namun Ini masih harus kita kaji mendalam. Kalau swasta, negara harus bayar dengan mereka. Kita mesti belajar sejumlah negara, Australia ada penjara swasta. Kalau dibantahkan, nanti 


 http://maripoker.com/register.php

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »