Marinews99 - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan melanjutkan sidang ke-18 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama ( Ahok) hari ini, Selasa (11/4). Agendanya, pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan sempat mengirim surat kepada PN Jakarta Utara untuk menunda sidang tuntutan pasca pencoblosan pada 19 April nanti. Alasannya, Kapolda khawatir sidang mengganggu keamanan jelang Pilkada. Namun permintaan ini ditolak hakim. PN Jakut tetap akan menggelar sidang pagi ini.
Rupanya, kekhawatiran pembacaan tuntutan juga mencuat dari kubu Ahok. Pencoblosan ditakutkan pengaruhi perolehan suara Ahok dalam pertarungan Pilgub DKI 2017.
Sebelum pelaksanaan pilkada, kita minta sedapat mungkin ini bisa ditunda pembacaan tuntutan
Sudding menilai, pembacaan tuntutan bisa berpengaruh terhadap pelaksanaan putaran kedua Pilgub DKI Jakarta atau pun perolehan bunyi Ahok. Ia mendukung saran Kapolda untuk menunda sidang pembacaan tuntutan kepada Ahok.
"Aku kira ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkada, apalagi sudah menjelang voting day. Saat tuntutan jaksa, supaya publik tidak terpengaruh apalagi
Apalagi, kata ia, tuntutan kasus penistaan agama sudah berdasarkan pada fakta persidangan atau tak. Supaya tidak terbangun opini buruk kepada Ahok- Djarot, oleh karenanya, pihaknya mendukung penundaan pembacaan tuntutan
Ketika jaksa sudah mengajukan tuntutan ke pengadilan, kita juga tidak tahu apakah didasarkan pada fakta persidangan terbukti atau tidak namun bisa membangun opini
EmoticonEmoticon