Senyum Ahok untuk Hukuman Percobaan

April 21, 2017

Marinews99 - Sebelum duduk di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kata yang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ucapkan Selesai sidang pun, ia masih bisa tersenyum kepada jurnalis yang menunggunya.

Jaksa meminta majelis hakim menghukum Ahok dengan sanksi 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, menyebutkan Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal lain seratus 56  tentang Penodaan Agama.

Semuanya ke tim pengacara sudah diserahkan ahok mengaku. Terlebih, masalah hukum, ia tidak paham. Tetapi, dia memastikan akan menyusun nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan Selasa 25  April 2017.

"Ya, aku enggak tahu, tanya pengacara. Enggak ngerti aku," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis dua puluh April 2017.

Sebelumnya, Ahok mengaku ikhlas dengan apapun tuntutan jaksa. Dia pasrah dan sabar menghadapi sidang itu.

"Makanya, ini kan takdir hidup orang kan semua di tangan Tuhan. Aku besok bakal jalanin dengan sabar," ujar dia di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Rabu sembilan belas  April 2017.

"Ikhlas apa pun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Selesai baca tuntutan aku balik ke kantor, yang tentunya

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah menjalani sidang tuntutan atas kasus spekulasi penodaan agama. Pada tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim melengserkan hukuman satu  tahun penjara dengan masa percobaan dua  tahun kepada Ahok.

Selama 2  tahun masa percobaan

Selama dua tahun masa percobaannya, suatu tindak pidana dilakukan ahok mesti menjalani pidana 1 tahun penjara kalau Terlebih, dalam pertimbangannya, jaksa menyebut peran Buni Yani meringankan hukuman untuk Ahok.

"Di 1 pihak membebankan Buni Yani, namun menuntut Ahok. Harusnya Buni Yani yang bertanggung jawab yang mengubah redaksi, dan sudah jadi tersangka. Kenapa Ahok dituntut. Tuntutannya percobaan lagi, keragu-raguan tentang keyakinan jaksa ditunjukkan oleh tersebut untuk. Ini bentuk keragu-raguan jaksa. Sudah pastinya jaksa ragu-ragu kalau persoalan serame ini tuntutannya percobaan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan 2  tahun masa percobaan Pada tuntutannya tersebut, jaksa menggunakan 1  dari dua  pasal alternatif yang didakwakan ke Ahok.

Alasan menuntut Ahok dipaparkan ketua tim JPU Ali Mukartono dengan pasal lain. Ia mengungkapkan, jaksa bisa memilih pasal mana yang bisa dijadikan untuk dipungkinkan kasus Ahok dibuktikan oleh penggunaan lain dalam dakwaan Ahok merupakan untuk.

"Jadi bukan tidak dimasukkan. Dari 2  dakwaan alternatif, jaksa memilih alternatif kedua. Kenapa? karena telah dijelaskan antara lain buku yang dibuat yang bersangkutan, Pak Ahok, diterima sebagai fakta hukum," beber Ali Mukartono.

Dia mengungkapkan, dalam buku Ahok, Merubah Indonesia, disebutkan siapa pengguna Surat Al Maidah. Ia menjelaskan, penggunaan Surat Al Maidah yang dimaksudkan Ahok bukanlah elite politik.

"Kalau demikian maksud beliau maka ini masuk kategori umat Islam. Pengguna Al Maidah tersebut siapa? Golongan umat Islam. Maka tuntutan jaksa memberikan di lain kedua," ujar Ali.

 dia memaparkan, dan meringankan diberatkan oleh dasar pertimbangannya merupakan pada unsur. "Telah disampaikan memberatkan apa, meringankan apa. Namun jangan dikatakan ringan atau tak, itu relatif," tandas dia.

Ali Mukartono menegaskan, kasus yang menimpa Ahok sudah memenuhi unsur dalam pasal lain terkait penghinaan agama. "Menurut kita telah. Dakwaan lain dua-duanya tindak pidana, tapi lebih tepat yang mana. Tak ada keraguan," tegas ia.

Jaksa menyatakan, Ahok tak bisa dituduh dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Karena, apa yang diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat lima puluh satu  tidak memenuhi unsur niat menghina agama.

"Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," ujar jaksa dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Jaksa menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasarkan pada UU No 1/PNPS Tahun 1965, di mana cuma bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Tetapi dalam perkara ini, Ahok tidak terbukti mempunyai niat menghina agama.

Karena tersebut mampu disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a karakter a KUHP cuma diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, oleh

Selama menyusun tuntutan untuk Ahok, JPU mengaku tidak mendapat tekanan apapun, termasuk politik.

Selesai sidang di Gedung Kementerian Pertanian, ujar Jaksa Ali Mukartono

Ali juga membantah tuntutan itu berkaitan dengan kekalahan terdakwa Ahok dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

"Enggak ada urusan. Saya urusannya perkara jalan," Jaksa Ali menandaskan.

Usai sidang, JPU mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari polisi selesai menuntut terdakwa kasus spekulasi penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2  tahun.

Tim JPU dikawal ketat polisi bersenjata dan polisi tak berseragam usai sidang. Semenjak dari dalam ruang sidang, pengawalan itu dimulai

Ketua KPU Ali Mukartono sempat memberikan pernyataan pers begitu keluar dari ruang sidang. Tetapi konferensi pers tersebut berlangsung cukup pendek.

Tim JPU kemudian diarahkan menuju ke kendaraan taktis milik Polri dengan pengawalan ketat. Kendaraan taktis yang ditumpangi tim JPU ini juga mendapatkan pengawalan sejumlah mobil patroli di depan dan belakangnya.

Pemandangan ini belum pernah terlihat pada sidang Ahok sebelum-sebelumnya. Biasanya, jalannya persidangan diamankan aparat kepolisian cuma. Pengawalan terhadap tim JPU hanya sampai ke kendaraan mereka yang terparkir di area Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

sementara itu, sempat terjadi kericuhan pengunjung sidang Ahok. Kericuhan antar-dua kelompok terjadi sesaat persidangan selesai. Kelompok tersebut yaitu simpatisan Ahok dan massa kontra-Ahok.

Pengunjung-pengunjung 1  persatu keluar dari ruang sidang begitu persidangan selesai. Persis di depan pintu Auditorium Kementan, terjadi keributan antara sekelompok laki-laki dengan ibu-ibu berbaju kotak-kotak.

"Alquran harus dibela!" seru seorang laki-laki sambil menunjuk-nunjuk ke arah kerumunan ibu-ibu, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Kelompok ibu-ibu diduga simpatisan Ahok yang mendengar seruan itu malah berbicara lebih keras. Dari sejumlah ibu-ibu itu, ada 1 orang yang nampak panik dan mengaku diancam akan dibunuh.

"Ia ngomong bunuh-bunuh, tolong, Pak, ngomongnya bunuh-bunuh," tutur ibu tersebut.

Kondisi ini langsung ditangani oleh aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Saat dua kelompok tersebut dipisahkan dengan keluar ruang sidang melalui pintu yang berbeda, suasana panas mulai mereda.


 http://maripoker.com/register.php

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »